BERITA

153 Investasi Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Marak Beroperasi Sepanjang 2019

10 December 2019

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM) menemukan 153 koperasi menjalankan praktik investasi bodong pada 2019. Seluruh entitas itu berkedok koperasi simpan pinjam (KSP).

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penindakan untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Dalam melakukan penindakan, pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Koperasi dan UKM.

Koperasi tersebut melakukan aktivitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat namun dana investasinya diselewengkan.

Beberapa oknum yang melakukan hal tersebut memang berani memanfaatkan badan hukum koperasi yang sebelumnya telah terdaftar.

Namun koperasi tersebut telah lama vakum dari aktivitas usahanya sehingga badan hukum koperasi diperjualbelikan.

Luhur menambahkan salah satu ciri utama investasi bodong berkedok koperasi dapat dilihat dari track record koperasi tersebut, apakah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak.

Jika dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan rapat anggota, dapat dipastikan koperasi tersebut tidak sehat.

Ciri lain adalah usaha koperasi tersebut tidak sesuai anggaran dasar. Aktivitas bisnis utama sudah menyimpang dari usaha yang seharusnya dijalankan.

Selain itu suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh calon nasabahnya biasanya menggiurkan dan jauh dari suku bunga simpanan perbankan.

"Viral akhir-akhir ini bank gelap berkedok koperasi tapi sekarang udah ditangani Bidang Pengawasan. Mereka ini lembaga atau sekelompok orang yang mengatasnamakan koperasi. Jadi koperasi simpan pinjam ini sangat rawan kayak KSP Cipendawa, Cipaganti, Langit Biru dan lainnya," kata Luhur dalam keterangan tertulis Senin (28/10).

Untuk memastikan tidak semakin banyak korban yang berjatuhan investasinya diselewengkan, kementerian mengandalkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk melakukan pengawasan.

Hingga saat ini terdapat 1.235 orang PPKL yang tersebar di berbagai wilayah. Mereka melakukan tugas pengawasan terhadap koperasi yang aktif dan tidak aktif.