21 February 2023
Detik.Finance - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan lima fokus dalam pembentukan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan RUU PPSK menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 Januari lalu.
Fokus yang pertama adalah memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi masing-masing maupun dalam konteks koordinasi. Hal ini disampaikannya adalam Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023 dengan topik "Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi".
"Dalam UU PPSK kita lihat, BI diperkuat, OJK diperkuat. Diperkuat itu bukan hanya ditambahi mandat, tapi ditambah fungsi sehingga bisa menjalankan mandat tersebut," katanya di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Kedua, memperkuat tata kelola industri agar meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, atau kepercayaan pengguna kepada industri jasa keuangan. Menurutnya dalam UU PPSK, banyak poin yang intinya memperkuat tata kelola tersebut.
Dalam momen itu, ia menyinggung koperasi yang memberikan pelayanan kepada non-anggota, sudah selayaknya harus diawasi. Pengawasan terhadap tata kelola di pasar saham, pasar modal, pasar uang, kripto dan karbon, menurut Suahasil juga sedang dipikirkan.
"Koperasi esensinya adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Kalau koperasi melakukan hal tersebut nggak masalah, tapi kalau koperasi sudah melakukan pelayanan kepada non anggota, nah ini kemudian sifatnya dia menjadi mendekat kepada lembaga jasa keuangan. Harus diawasi," bebernya.
Pilar yang ketiga, UU PPSK diharapkan dapat menciptakan dorongan akumulasi dana jangka panjang. Ia menilai hal ini penting dilakukan.
"Menciptakan akumulasi dana keuangan, dan dia sifatnya jangka panjang. Ini sangat penting. Kalau bangun infrastruktur secara masih sekarang sudah mulai. Tapi kita masih banyak sekali infrastruktur yang masih harus kita bangun, harus jangka panjang," ujar Suahasil.
Pilar keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Menurutnya pemerintah perlu meningkatkan pengawasan yang sifatnya terintegrasi, serta harus menjadi perilaku.
Suahasil mencontohkan industri asuransi, yang dengan UU PPSK ia berharap pemegang polis menjadi peserta yang sehat. Dengan catatan, industri asuransi dan pemiliknya harus sehat.
"Kalau pemerintah punya asuransi dan nggak sehat, ya pemerintah bikin sehat sebagai pemilik. Ini menjadi komitmen kami karena harus melakukan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan," lanjutnya.
Pilar kelima adalah literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan. Di OJK misalnya, edukasi menjadi lebih kuat auranya. "Di OJK edukasi kitu menjadi betul-betul lebih kuat auranya, lebih kuat mandatnya," pungkasnya.