BERITA

Jangan Sampai Kena Jeratan Rentenir Online, Ini Cirinya

02 August 2019

Jakarta - Layanan financial technology (fintech) pinjaman online ilegal saat ini masih marak di masyarakat. Masih ada masyarakat yang mendapatkan intimidasi kekerasan dari para rentenir online tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan saat ini pihaknya mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi atau tindakan yang tidak menyenangkan lainnya.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan unsur pidana," kata Tongam dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Dia mengungkapkan Satgas juga melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.

Tongam mengungkapkan, masyarakat jangan sampai terjebak di dalam jeratan fintech pinjol ilegal ini. Dia menyebut ciri-ciri aplikasi abal-abal tersebut bisa dengan mudah dikenali.

Fintech abal-abal ini tidak memiliki izin resmi dari regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas yang tercantum di aplikasi.

"Mereka biasanya memberikan pinjaman dengan sangat mudah, tapi informasi bunga dan denda tidak jelas," ujar dia.

Selain semuanya serba tidak jelas, fintech abal-abal ini juga memberlakukan bunga dan denda yang tidak terbatas. Padahal, jika fintech yang sudah diawasi oleh OJK harusnya memiliki batasan denda dan bunga yang berlaku.

Kemudian penagihannya tidak ada batasan waktu, jadi bisa saja tengah malam mereka menagih. Fintech abal-abal ini memiliki akses ke seluruh data yang ada di ponsel pengguna.

Biasanya ini dilakukan sebagai ancaman ketika pengguna tidak bisa membayar. Teror yang dilakukan bisa berupa kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik sampai menyebarkan foto atau video pribadi. Fintech abal-abal ini juga tidak disertai layanan pengaduan konsumen.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang harus meminjam pinjamlah di fintech yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan," kata Tongam.

Selain itu, dalam meminjam juga harus memperhatikan kebutuhan utamakan untuk kepentingan produktif. Setelah itu pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech lending.

(Sumber detik.com)