BERITA

Penguatan Koperasi di Tengah Kapitalisme

18 November 2019

WE Online, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa untuk memproteksi pasar dari praktik kapitalisme, keberadaan koperasi harus kuat. Hal itu disampaikannya saat membuka Munas Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Senin (11/11) di Makassar.

Dalam acara itu hadir pula Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid. Lanjut Teten, untuk mencapai tujuan yang telah disebutkan, program pemerintah menyalurkan dana desa hingga Rp1 miliar per desa agar desa mampu berkembang melalui potensi yang dimilikinya. Perekonomian rakyat di desa harus hidup.

Teten menjelaskan, dana desa selama ini telah dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Diharapkan, Bumdes ke depan dapat berbentuk koperasi.

"Pak Jokowi berharap Bumdes itu harus dalam bentuk koperasi. Jangan Bumdes itu dikuasai oleh elite desa. Itu bahasa Pak Jokowi," kata Menteri Teten Masduki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Mengutip Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, Teten mengatakan bahwa koperasi mengandung spirit kebersamaan, gotong royong, dan keadilan. Spirit itu yang harus dibangkitkan kembali guna bertahan dalam situasi ekonomi global yang sedang tidak menentu sekarang. Apalagi, dampaknya mulai terlihat dari neraca perdagangan yang tertekan, kemunduran industri, dan impor yang besar.

"Koperasi dan UMKM telah terbukti paling bertahan pada masa krisis tahun 1998. Saat ini, koperasi dan UMKM harus menunjukkan eksistensi dan kontribusinya bagi perekonomian nasional," kata Teten.

Ia mengatakan Presiden Jokowi telah memintanya mengembangkan koperasi dan UMKM dengan menciptakan ekosistem bisnis bisa yang membuat KUMKM bersaing dengan usaha-usaha besar lainnya.  Untuk itu, perlu ada afirmasi dalam kemudahan perizinan, pajak, dan pembiayaan.

Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid, memaparkan Gerakan Panca Dekopin 2019 - 2024. Panca pertama tentang Regulasi. Nurdin mengatakan perlu ada UU tentang perekonomian nasional untuk mengimplementasikan UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 1. Nurdin juga mengajukan agar ada revisi UU Kementerian Negara yang saat ini menempatkan Kementerian Koperasi dan UKM pada level tiga. Menurutnya, Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya pada level dua.

Ia juga mendesak agar pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Perkoperasian untuk memperkuat eksistensi dan fungsi koperasi dalam tata ekonomi nasional, meningkatkan daya saing koperasi, dan terciptanya konglomerasi koperasi.

"Koperasi tidak antikonglomerasi, tapi konglomerasi yang dituju bukanlah konglomerasi orang per orang karena hal itu tidak sesuai dengan jati diri koperasi. Konglomerasi yang hendak dicapai adalah konglomerasi koperasi," kata Nurdin.

Kedua, tentang Kebijakan. Nurdin menyampaikan perlunya sebagian dana desa turut dikelola oleh koperasi. "Hal ini untuk optimalisasi pemanfaatan dana desa demi kesejahteraan masyarakat desa, sehingga tercipta lapangan kerja dan kewirausahaan," kata Nurdin.

Ketiga, tentang Penguatan Kelembagaan. Hal ini terkait sinergi Dekopin Pusat, daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, melakukan modernisasi manajemen koperasi.

Keempat, Konglomerasi Bisnis Koperasi. Hal itu dilakukan lewat pengembangan inti plasma melalui agrobisnis, pertanian, perkebunan, dan koperasi menjadi home industry bagi skala pabrik, koperasi dapat mengembangkan usaha-usaha baru.

Kelima, tentang Pemberdayaan UMKM di lokasi wisata maupun buruh, petani di daerah penyangga destinasi wisata.